Damkarnews.com, BANJAR,- Disela sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ke TPA Cahaya Kencana, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, H Abdul Razak ketua Komisi III sebut baru berproses 40 persen.
Proses pemindahan open dumping ke controlled landfill baru mencapai 40 persen, dirinya meminta SKPD yang bertanggung jawab mengelola TPA Cahaya Kencana tersebut, agar benar-benar mengejar taget yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (LH) 120 hari sejak 24 Desember 2024 lalu.
“Jika secara kasat mata, seakan mustahil revitalisasi TPA Cahaya Kencana akan tuntas sesuai target, batas akhir 30 April 2025 ini, fakta dilapangan agak berat,” ujarnya, kepada beberapa awak media, Rabu (16/4/2025) pagi.

Bersama lima anggota Komisi III lainnya, Razak mengapresiasi percepatan serta upaya yang telah dilakukan, namun dirinya dan bersama lima anggota Komisi III lainnya masih melihat tumpukan sampah yang menggunung.
“Ya ini memang cukup berat, karna sampahnya sudah menggunung, kami berharap TPA ini masih mendapat keringanan, jangan sampai nasib nya seperti TPA di Banjarmasin, untuk kedepannya jangan ada lagi buang sampah, tapi lebih kepada sampah bermanfaat,” tambah politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pesimis, ketika melihat progres capaian controlled landfil yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.
“Kayanya tidak mungkin bisa mencapai 100 persen. Tapi, mereka sudah berupaya meminta perpanjangan tenggat revitalisasi. Kalau Kementerian LH mintanya 100 persen, kalau bisa jangan sampai ditutup meski progresnya cuman 50 persen pada 30 April 2025 nanti,” jelasnya.

Mengenai adanya drainase pembuangan limbah yang membahayakan apabila pencemaran terjadi, ia memastikan DPRKPLH bisa mengatasi. Apalagi unit ekskavator yang diturunkan, menurut dia, mempuni dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya rasa mereka punya mekanisme penanganan sendiri, terkait adanya penanganan air lindi di antara dua gundukan sampah,” pungkas Razak.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Pengelolaan dan Limbah, Adi Winoto, mengungkapkan, dari 5 zona yang dilakukan controlled landfill baru dua terselesaikan, sedangkan luas lahan yang telah dilakukan controlled landfill sekitar 2 hektare (Ha) dari total 16,5 Ha.
“Itu di zona 3 dan zona 5. Sementara itu, zona 4 dalam proses penanganan dan zona 1 dan zona 2 belum dilakukan controlled landfill,” imbuhnya.
Lebil lanjut dirinya mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian LH, untuk meminta perpanjangan tenggang waktu. Bahkan dirinya tak menampik jika progres pada 30 April 2025 hanya mencapai 50 persen.
“Maret kemarin sudah kita layangkan ke Kementrian LH untuk proses pembenahan selanjutnya, dan kita juga sudah melaporkan seluruh progres dari pelaksanaan di lapangan. Insya Allah kalau 50 persen bisa tercapai tapi kalau 100 persen kemungkinan tidak,” beber Adi Winoto.
Dirinya menyebutkan, untuk empat unit ekskavator yang dimiliki, terdapat satu unit mengalami kerusakan, dan dimanfaatkan untuk pemindahan sampah sanitary landfill dan penutupan lima zona.
“Proses revitalisasi juga terhambat, dikarnakan rencana pembangunan jalan dengan total panjang penanganan 1 kilometer, Proses ini tak bakal bisa selesai dalam dua bulan,” pungkasnya.
Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Banjar, Gusti Rendy Firmansyah. Menambahkan, pasca sidak Komisi III di TPA Cahaya Kencana. Ia menegaskan, bahwa persoalan itu tetap menjadi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan.
“Apabila tenggat tak tercapai dalam waktu dekat, Upaya kita adalah mengajukan lagi surat perpanjangan permohonan,” jelasnya.