MARTAPURA – Ketua Fraksi dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar serta pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar Kamaruzzaman saat ditemui mempertanyakan perbedaan hasil salinan putusan dengan yang diucapkan Adies Kadir
saat memimpin pleno putusan Mahkamah Partai Golkar.
Sidang pleno putusan Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Adies Kadir yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI kala itu menyatakan untuk “menolak permohonan termohon”.
Sementara salinan tertulis bahwa mengadili “menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”.
“Hasil dari putusan yang dibacakan secara virtual sebelumnya coba nanti tanyakan pada pakar hukum, seperti apa itu,” kata Kamaruzzaman.
Atas dasar Video dan salinan yang di bacakan berbeda saat sidang pleno itu DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar saling klaim kepemimpinan.
Pengamat politik di Kabupaten Banjar Supiansyah Darham lantas kebingungan dengan amar putusan yang dibacakan berbeda dengan dugaan salinan yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Saya punya putusan pengadilan hingga 920 perkara, baik itu perdata pidana di hingga agama saya punya putusan pengadilan. Ketika hakim membacakan amar putusannya dan didalam salinan putusan Itu tidak pernah berubah, jadi apa yang telah di ucapkan dengan salinan putusan itu tidak pernah berubah sama sekali,” pungkas nya.
Ditanya tanggapannya jika melihat dari video yang di bacakan oleh mahkamah partai saat Rapat Pleno Mahkamah Partai Golkar berlangsung dengan salinan putusan yang beredar, Supiansyah Darham menyatakan itu memang berbeda.
Namun dirinya mengaku harus melihat kembali salinan putusan asli yang diterima oleh kedua belah para pihak.
“Kita tentu tidak bisa menuduh siapapun yang membuat salinan putusan ini, barang kali saja ada orang yang bertanggung jawab Yang membuat salinan putusan sebelum sal
inan putusan asli itu diterima oleh masing masing para pihak,” pungkas nya.