Ketua Komisi I DPRD Banjar Sebut Tak Ada Intervensi Mengenai Kasus Dian Marliana

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Polemik kepegawaian di internal Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Amiruddin angkat bicara.

Dirinya memastikan kalau Komisi I tidak menerbitkan rekomendasi diluar rapat formal, saat membahas permasalahan internal Dinsos P3AP2KB, bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Kabupaten Banjar pada 9 Januari 2025 kemarin.

“Rekomendasi sudah kami berikan kepada BKPSDM saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Permasalahan tersebut harus diselesaikan, terkait tehnisnya bagaimana, itu kewenangan eksekutif,” ungkapnya saat usai mengikuti Rapat Paripurna, Jumat (21/3/2025) malam.

Selain memberikan rekomendasi jangka pendek, ujarnya, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar juga memberikan rekomendasi untuk penyelesaian jangka panjang.

“Karna diperkirakan perjalanan kasus ini pasti panjang, makanya harus benar-benar dikawal. Kalau diluar RDP kami tidak memberikan rekomendasi,” tambah Amiruddin.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, kalau adanya kabar bahawa Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, selaku mitra kerja Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar memberikan intervensi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Banjar usai membahas nasib Dian Marliana, itu tidak benar.

Karna Dian Marliana kembali mendapat penolakan dari puluhan ASN pada 28 November 2024 lalu, usai menjalani sidang dari Majelis Kode Etik (MKE) atas dugaan pelanggaran disiplin, dan terbukti melanggar kode etik.

“Tidak ada intervensi, hanya miskomonikasi saja, Komisi IV hanya mengklarifikasi saja agar saling koordinasi, guna penyelesaian lebih komperehensif,” bebernya.

Dirinya menilai, permasalahan yang terjadi di internal Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar hanya soal manajemen kepemimpinan, sehingga tidak berjalan dengan baik.

“Kalau memang ibu Dian Marliana secara aturan bermasalah, maka sanksi nya harus dikenakan, akan tetapi, kalau tidak bersalah, maka segera dikembalikan hak-hak nya sebagai ASN, guna memberikan perlindungan bersama-sama. Maka dari itu prosesnya jangan sampai tidak sesuai,” pungkas Amiruddin.

Author: Damkarnews
Damkarnews