Kemenkeu Gelontorkan Rp300 Miliar untuk Daerah Berprestasi Tekan Stunting

Bagikan

‎Damkarnews.com, JAKARTA,- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal kepada daerah yang berhasil menurunkan angka stunting di wilayahnya. Total dana yang disiapkan mencapai Rp300 miliar pada tahun anggaran 2025.

‎Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

‎KMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

‎“Untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” tertulis dalam salinan aturan tersebut, dikutip Selasa (11/11/2025).

‎Dalam aturan itu dijelaskan, pemberian insentif ditentukan berdasarkan jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dilakukan pemerintah daerah.
‎Program yang menjadi dasar penilaian meliputi.

‎Pengelolaan pendidikan, Upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat,

‎Penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, serta makanan dan minuman, Pengelolaan sistem air limbah, Rehabilitasi sosial, dan Perlindungan serta jaminan sosial.

‎Lebih lanjut, Kemenkeu menetapkan tiga provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan sembilan kota terbaik sebagai penerima insentif tahun ini. Rata-rata daerah menerima dana berkisar antara Rp5,1 miliar hingga Rp6,9 miliar.

‎Tiga daerah dengan alokasi tertinggi yakni:

‎Kabupaten Tangerang sebesar Rp7,22 miliar,

‎Kota Pasuruan Rp7,14 miliar, dan

‎Kota Madiun Rp7,1 miliar.

‎Meski demikian, jumlah insentif tahun ini mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan KMK Nomor 353 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani Indrawati, total dana insentif fiskal tahun 2024 mencapai Rp3,1 triliun, dengan Rp775 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk penurunan stunting.

‎Selain itu, jumlah daerah penerima juga berkurang. Jika pada 2024 terdapat sembilan provinsi penerima, maka pada 2025 hanya tersisa tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Author: Damkarnews
Damkarnews