Kemenag Banjar Sebut Izin MDT Nurul Ilmi Berlaku Sampai 2027

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Beredar akan dicabutnya izin Madrasah Dainiyah Takmiliyah (MDT) Nurul Ilmi oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin pada Sabtu 18 Januari 2025 siap akan mencabut izin operasional sekolah tersebut.

“Saya meminta kepada kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjar, agar mencabut izin operasional sekolahnnya,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, karna status srkolah nya saat ini bukan Pondok Pesantren, seperti apa yang di kabarkan saat ini. Yang diperkenalkan oleh pihak sekolah.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Akhmad Shaufie Kemenag Kabupaten Banjar mengatakan izin MDT tersebut dikeluarkan Kemenag Kabupaten Banjar pada tahun 2021.

Dikatakan nya, pihak yayasan awal nya pengennya sebagai pondok, namun persyaratan nya tidak terpenuhi. Di karnakan ingin legal maka dibikinkan MDT.

“Bejalan nya waktu, syaratnya sudah terpenuhi, sampai sekarang mereka tidak mengurus izin nya,” papar nya, Senin (20/01/2025) siang.

Karna, terangnya, persyaratan untuk perizinan Pondok Pesantren, ditempat itu ada Musholla, Asrama santri, ruang belajar ada pembelajan Kitab Kuning, serta yang lainnya.

“Terkait dalam hal pencabutan izin. Untuk pencabutan izin tersebut ada mekanisme nya, karna ada juknis-juknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, untuk tingkat Ula serta Whusto itu kewenangan nya Kemeneag Kabupaten Kota. Sedangkan tingkat Ulya itu kewenangan nya Kanwil Kemenag.

“Untuk pencabutan izin nya sendiri ada kriteria-kriteria yang mereka langgar dan tidak memenuhi ketentuan MDT dalam hal ini program. Seperti tidak melakukan pembelajaran selama 2 tahun, tidak melakukan update Emis selama 2 tahun, tidak menanamkan loyalitas cinta NKRI serta ber apeliasi dengan Organisasi terlarang,” tambah nya.

MDT Nurul Ilmi sendiri izin nya masih berlaku sampai di tahun 2027 dan mereka tidak melanggar apa yang disebutkan nya diatas tadi.

“Yang saya lihat mereka masih dalam ketentuan belajar mengajar, serta tidak ada yang mereka langgar di dalam ketentuan yang saya sampai kan,” pungkas H Akhmad Shaufie.(Srf).

Author: Damkarnews
Damkarnews