Damkarnews.com, BANJAR – Upaya pembaruan sistem peradilan pidana terus bergulir. Sejak Januari 2026, Kejaksaan Republik Indonesia mulai menjalankan program “Plea Bargaining” atau mekanisme pengakuan bersalah. Di Kabupaten Banjar, sosialisasi digencarkan melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026) pagi.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ratih Yustitia, hadir sebagai narasumber dan memaparkan secara rinci mekanisme yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.
Menurut Ratih, Plea Bargaining merupakan mekanisme di mana terdakwa mengakui kesalahan dengan imbalan keringanan tuntutan atau hukuman. Skema ini mengadopsi praktik yang berkembang di Eropa dan terutama Amerika Serikat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi proses peradilan.
“Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa lebih cepat, biaya negara lebih ringan, serta mengurangi penumpukan perkara di pengadilan maupun kejaksaan,” jelasnya.
Ratih menegaskan, Plea Bargaining kerap disalahartikan sebagai Restorative Justice. Padahal keduanya berbeda secara prinsip.
Jika Restorative Justice berorientasi pada penyelesaian perkara di luar persidangan, Plea Bargaining tetap melalui proses sidang. Perbedaannya terletak pada pengakuan bersalah terdakwa yang disertai kesepakatan dengan penuntut umum, didampingi penasihat hukum, serta harus mendapat persetujuan majelis hakim.
“Jadi bukan serta-merta potong hukuman. Hakim tetap menilai kelayakan terdakwa untuk menggunakan mekanisme ini,” tegas Ratih.
Ratih menjelaskan, terdapat dua tahapan dalam mekanisme ini, yakni sebelum dan sesudah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk tahap sebelum pelimpahan, diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP. Syaratnya antara lain:
- Tindak pidana merupakan pelanggaran pertama,
- Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun,
- Tersedia alternatif pembayaran ganti rugi kepada korban.
Sementara setelah pelimpahan ke pengadilan, jaksa akan menawarkan kepada terdakwa apakah bersedia mengakui kesalahannya. Jika setuju, terdakwa wajib didampingi advokat dan persidangan dilakukan oleh hakim tunggal.
Ratih memastikan, kepentingan korban tetap menjadi perhatian utama. Korban akan diberitahukan jika perkara diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah dan memiliki hak untuk mengetahui serta mempertimbangkannya.
“Kami selalu mengedepankan transparansi. Ini bukan cara untuk ‘membeli’ keringanan hukuman. Semua melalui prosedur ketat dan persetujuan hakim,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten Banjar untuk tidak khawatir, namun memahami bahwa program ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang tetap berada dalam koridor aturan.
“Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bebas. Hak korban tetap diperhatikan, dan semua proses berjalan terbuka serta sesuai hukum,” pungkasnya.




