Kejari Banjar Benarkan Adanya SHGB Menjadi SHM di PPS Sekumpul, Ada Dugaan Melawan Hukum

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Kawasaan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau yang lebih dikenal Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, masih menuai polemik, Hal tersebut dikarnakan adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Meski pada tanggal 7 Juli 2025 kemarin, PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) sudah menyerahkan pengeolaan nya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dengan difasilitasi Tim Terpadu Kejari Kabupaten Banjar. Namun, dari 187 unit bangunan PPS Martapura yang diserahkan baru sebanyak 75 bidang SHGB yang diserahkan, nilai total yang seharusnya diserahkan senilai Rp300 Miliar lebih.

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Robert Iwan Kadun saat dikomfirmasi membenarkan adanya beberapa alas SHGB diubah menjadi SHM, serta adanya perpindahan pemegang SHGB dari tangan pertama ke tangan kedua hingga ke tangan ketiga.

“Kami, melalui Tim Terpadu yang terdiri dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), akan mengusut tuntas kasus ini,” ujar Robert Iwan Kadun, Selasa (23/7/2025) siang.

Terkait ada nya dugaan melawan hukum, dirinya belum bisa memastikan hal itu. Namun tak menampik jika dalam pengusutannya memang akan mengarah ke indikasi perbuatan melawan hukum meski masih belum dapat dijelaskan untuk saat ini.

“Dugaan saat ini belum sampai kesana, dan memang ada beberapa aset yang beralih dari SHGB menjadi SHM. Kita belum bisa menjawab hal itu, karna harus melalui penindakan Pro Justitia “demi hukum” atau “untuk hukum”, “ bebernya.

Namun, katanya, teman-teman saat ini berupaya malakukan pengembalian aset tersebut terlebih dulu, dan dirinya berharap ada dukungan dari masyarakat serta media agar Tim Terpadu Kejari Banjar dapat bekerja dan fokus demi menghasilkan prestasi.

“Kita mohon masyarakat dan media agar bekerja sama sebagai penilai, dan pemerhati kualitas terkait bagaimana penanganan perkara. Kalau kita jelaskan sekarang dan ternyata ke depannya tidak seperti itu, ini akan bisa menjadi preseden buruk bagi kita,” tamabah Robert.

Dirinya mengungkapkan, intinya Kejaksaan dalam penanganan perkara tidak hanya mengejar pelaku, tapi bagaimana cara kita agar dapat memulihkan kerugian negara. Kejari Kabupaten Banjar juga masih belum selesai melakukan penelusuran dikarenakan ada beberapa pihak yang masih belum memenuhi pemanggilan.

“Nanti, kalau sudah semuanya sudah serta datanya lengkap akan kita kabari, jadi kami komplitkan dulu datanya, biar tidak blunder. Dan kita juga akan memanggil Pemkab Banjar, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, untuk meminta klarifikasi terkait terbenturnya yang menyebabkan masalah pengembalian aset itu,” pungkas Robert.

Author: Damkarnews
Damkarnews