Kasus Pembunuhan Paling Sadis di Paramasan Masuk Babak Penentuan, Jaksa Ajukan Hukuman Mati

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Proses hukum kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa, Fatimah dan Parhan alias Papar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026).

Perkara yang menewaskan Didi suami dari terdakwa Fatimah disidangkan secara elektronik (online) dengan pengamanan ketat. Keputusan tersebut diambil lantaran perkara ini memicu perhatian luas masyarakat serta keterbatasan ruang sidang yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menegaskan tuntutan pidana mati diajukan setelah mempertimbangkan tingkat kekejaman perbuatan para terdakwa yang dinilai melampaui batas kemanusiaan dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta keresahan luas di masyarakat.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara terencana dan sangat kejam. Dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” tegas Radityo di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta memberatkan, di antaranya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban, aksi mutilasi disertai pemenggalan kepala, hingga fakta bahwa para terdakwa sempat mengonsumsi narkotika golongan I sebelum kejadian. Bahkan, salah satu fakta yang mencuat adalah kepala korban sempat dilempar sejauh sekitar tujuh meter.

Selain itu, jaksa menilai para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan. JPU juga menyatakan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap keduanya.

Jaksa turut meminta majelis hakim merampas seluruh barang bukti untuk dimusnahkan, mulai dari pakaian berlumuran darah hingga sejumlah senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam aksi pembunuhan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Februari 2026.

Diketahui, tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa menggunakan ketentuan KUHP baru yang telah disesuaikan dengan sistem hukum pidana nasional yang berlaku saat ini.

Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Paramasan ini sebelumnya sempat memicu kehebohan publik dan menjadi sorotan luas karena tingkat kekerasan yang dinilai ekstrem serta keterlibatan orang terdekat korban.*Srf

Author: Damkarnews
Damkarnews