Damkarnews.com, BANJAR,- Kakek Kahfi (73) warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang di vonis oleh Mahkamah Agung (MA) satu tahun kurungan penjara.
Kakek Kahfi di vonis bersalah oleh MA, atas dakwaan Pasal 385 ayat 1 KUHP mengenai penyerobotan tanah, padahal kakek Kahfi mengkalim tanah tersebut miliknya.
Kasus ini berawal dari lahan seluas 3,4 hektare di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kakek Kahfi mengaku telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun, hingga kemudian digugat oleh seorang bernama Hasyim Sutiono dengan tuduhan penyerobotan.
Dia sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Majelis hakim kala itu menilai persoalan yang terjadi adalah sengketa perdata, bukan ranah pidana. Namun situasi berubah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada (18/03/2025), MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Kahfi
Kakek Kahfi, pada Selasa (10/6/2025) memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Didampingi oleh keluarga dan tim penasihat hukumnya. Kahfi datang sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi Kejari Banjar memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap kakek Kahfi atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Oriza Sativa Tanau, sebagai penasihat hukum Kahfi, menyampaikan bahwa kliennya hadir dengan itikad baik dan komitmen untuk taat hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komunikasi humanis yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini kakek Kahfi menghadiri pemanggilan dari Kejaksaan sebagai bentuk komitmen beliau dalam menghormati proses penegakan hukum. pihak kejaksaan memberikan kesempatan bagi kakek Kahfi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni 2025,” terang Oriza.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dan ditujukan untuk melaksanakan eksekusi pasca putusan kasasi. Namun, pihaknya mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
“Memang, salah satu syarat agar sidang PK bisa berlangsung adalah kehadiran langsung dari terpidana. Maka, atas dasar kemanusiaan, kami memberikan kesempatan kepada kakek Kahfi dan tim penasihat hukumnya untuk menghadiri sidang tersebut,” terang Radityo, didampingi Kasi Intel Robert Iwan Kandun.
Dirinya juga menegaskan bahwa secara ketentuan hukum, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Namun, Kejari Banjar mengambil kebijakan untuk menunda eksekusi hingga sidang PK berlangsung.
“Harapannya, setelah sidang PK, kakek Kahfi dapat dengan sukarela melaksanakan eksekusi sesuai putusan hukum,” pungkas Radityo kepada awak media.