Kantor BKSDA Kalsel Jadi Sasaran Kejati, Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS Mengemuka

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJARBARU,– Penggeledahan Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel justru meninggalkan tanda tanya besar. Pasalnya, saat penyidik menyisir sejumlah ruangan penting, tidak satu pun pejabat BKSDA berada di tempat.

‎Penggeledahan berlangsung di Kantor BKSDA Kalsel, Jalan Bhayangkara Nomor C6, Kota Banjarbaru, Rabu (17/12/2025), selama kurang lebih tiga jam. Berdasarkan keterangan internal, seluruh pejabat struktural disebut tengah berada di luar daerah.

‎“Semua pejabat sedang di Jakarta, tidak ada yang di kantor,” ujar seorang pegawai BKSDA Kalsel di meja resepsionis, tak lama setelah tim penyidik meninggalkan lokasi.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pegawai tetap berjalan seperti biasa. Sejumlah pegawai tampak lalu-lalang di area lobi mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berlogo BKSDA serta batik Korpri. Namun, suasana berubah ketika wartawan mencoba meminta keterangan. Sebagian besar pegawai memilih menghindar dan enggan memberikan komentar.

‎Pegawai resepsionis pun menolak merinci ruangan mana saja yang digeledah penyidik.
‎“Saya tidak tahu. Semua pejabatnya ke luar daerah,” ucapnya singkat sambil menutup sebagian wajah dengan masker.

‎Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalimantan Selatan dan sejumlah perusahaan mitra. Dana tersebut diduga dikelola dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, bahkan tidak menutup kemungkinan ditelusuri hingga tahun-tahun sebelumnya.

‎Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati melalui Kasi Intelijen Nana Riana menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1072/073/SC.2/10/2025 tertanggal 17 Oktober 2025. Sementara penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor 1447/0.3/5/F.2/2025 tertanggal 16 Desember 2025.

‎“Objek penyidikan adalah dana PKS antara BKSDA Kalsel dengan sekitar 14 perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta,” ungkap Nana.

‎Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan mitra yang memanfaatkan kawasan hutan dan sumber daya alam dalam wilayah kelola BKSDA, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan hingga pemasangan tiang pancang listrik dan kegiatan lainnya.

‎“Pada prinsipnya, dana PKS diperuntukkan bagi kegiatan tertentu sesuai perjanjian dan ketentuan perundang-undangan. Namun saat ini pengelolaannya sedang kami uji,” tegas Nana.

‎Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan alur pengelolaan dana kerja sama. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum.

‎Hingga saat ini, Kejati Kalsel telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk perwakilan perusahaan mitra serta Kepala BKSDA Kalimantan Selatan. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan.

‎“Potensi kerugian negara ada, namun nilainya masih dalam proses pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Nana.

‎Kejati Kalsel menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan titik terang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
‎“Pasti ada target penyelesaian sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Foto Istimewa

Author: Damkarnews
Damkarnews