Kajari Banjar Ungkap Kasus Korupsi Fraud Perbangkan, Kerugian Negara Capai Rp 4,1 miliar

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar gelar Konferensi Pers, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Fraud Perbangkan, dengan nilai kerugian negara Rp4,1 miliar, Rabu (16/4/2025) siang.

Bertempat diaula Kejari Kabupaten Banjar, Kejari Kabupaten Banjar Rudi Hartoko, yang juga didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Robert Iwan Kandun, serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Harry Fauzan, menyampaikan, kasus ini bedasarkan hasil temuan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), yang ditindaklanjuti Kajari Kabupaten Banjar.

“Adapun terpidana berinisial S, jenis kelamin perempuan, melakukan tidak pidana korupsi di salah satu Bank plat merah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejak beberapa tahun terakhir,” ungkap Bambang.

Adapun aset yang berhasil disita pihak nya saat ini, dari tangan terpidana S, berupa, uang tunai Rp 973.153.237,-.

“Selain itu kami juga menyita aset milik pelaku S, Berupa, dua unit mobil jenis Toyota dan Daihatsu, serta satu unit rumah. Namun jika melum mencukupi dari total kerugian negara Rp4,1 miliar, maka aset milik S lainnya akan kami sita,” tambahnya.

Bambang menerangkan, terungkapnya kasus ini, bedasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Banjar.

“Berawal adanya dugaan Fraud Perbangkan, Dimana terpidana S menggunakan uang negara untuk investasi dirinya sendiri, dirinya melakukan aksi tersebut dengan memanfaatkan jabatan yang ia miliki di Bank tempat ia bekerja,” bebernya.

Ketika ditanya berapa lama proses penuntasan kasus tidak pidana tersebut, dirinya mengatakan “Tidak bisa diperkirakan berapa lamanya”.

“Untuk waktu tersebut tentatif dan perlu proses panjang untuk menuntaskan kasus ini. Terpidana S saat ini sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Martapura,” pungkas Bambang.(Srf)

Author: Damkarnews
Damkarnews