Damkarnews.com, MARTAPURA,- Kabupaten Banjar, kini tidak lagi memiliki kawasan kumuh dengan katagori berat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kawasan Pemukiman, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar Ali Ilyas saat ditemui di Kantor DPRKPLH yang berada di Jalan Sekumpul Ujung, Desa Buncau, Kecamatan Martapura, Senin (11/11/2024) pagi.
“Bedasarkan SK Kumuh Tahun 2020, untuk kawasan kumuh dengan katagori berat, Alhamdulillah sudah tidak ada lagi. Sekarang ini hanya tersisa hanya kawasan kumuh dengan katagori sedang dan ringan,” ujarnya.
Dikatakannya, ada tujuh indikator utama yang digunakan untuk menetukan apakah suatu kawasan tersebut tergolong kumuh, yaitu, Bangunan, Jalan Lingkungan, Drainase, Air Bersih, Sanitasi, Sampah, serta Hydrant.
“Tujuh indikator tersebut yang menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan kumuh, kami terus memperbaharui data, dan kawasan kumuh tersebut tersebar di tujuh kecamatan,” tambah Ali.
Tujuh kecamatan tersebut, jelas Ali, yakni Kecamatan Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Astambul, Gambut, Kertak Hanyar serta Sungai Tabuk.
“Katagori ini terdiri dari, Berat, Sedang dan Ringan, Kita mengacu pada tujuh indikator tersebut,” tambahnya lagi.
Dirinya mengatakan, Meskipun disetiap kecamatan di Martapura memiliki kawasan kumuh, tidak semua wilayah di Martapura termasuk dalam katagori kumuh, untuk rincian nya sendiri bisa dilihat di SK kumuh tersebut.
“Kami bekerja secara kelaboratif mengatasi masalah ini, sebagian besar pekerjaan, kami fokus pada jalan lingkungan, Sementara untuk empat idikator terdiri dari Bangunan, Air Bersih Sanitasi dan Drainase, pengelolaan nya dilakukan oleh bidang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bidang Cipta Karya,” jelasnya.
Untuk pendanaan, terang Ali, bisa menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), dana DAK yang diterima tahun sebelumnya, digunakan untuk proyek Air Santri yang ada di Desa Murung Kenaga, menelan anggaran hampir mencapai 32 miliar yang dikerjakan oleh pusat.
“Sebelum tahun 2020, SK Kumuh yang berlaku tahun 2012, dimana beberapa kawasan masih tercatat dalam katagori kumuh, Alhamdulillah, kini katagori berat sudah tidak ada lagi, tinggal katagori sedang dan ringan saja,” tutupnya.