Irwan Bora Benarkan Bangunan Puskesmas Aluh Aluh Tak Mengantongi Sertifikat Laik Fungsi

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Puskesmas Aluh-Aluh yang berada di Jalan Inpres, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar yang mengalami ambruk bagian pelapon, serta mengalami keretakan bagian lantai, ternyata tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan IV bersama Asisten II Perekomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar Ikhwansyah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar Yasna Khairina, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi, Camat Aluh-Aluh Aditya Yudi Dharma serta Kepala UPTD Puskesmas Aluh-Aluh Surati Widiyanti, pada Sabtu (28/6/2025) pagi.

“SLF bangunannya memang tidak ada. Karena untuk memperoleh hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar perlu pihak konsultan independen untuk memberikan analisis bangunannya” ujarnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Banjar Yasna Khairina, juga mengakui ketidak mengantongi nya SLF banguan Puskesmas Aluh-Aluh tersebut.

“Biasanya untuk akreditasi Puskesmas, kami mengajukan usulan untuk meminta penilaian. Karena kami tidak mengerti SLF teknisnya seperti apa,” ungkapnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinkes Kabupaten Banjar, Noripansyah juga memastikan, hampir semua Puskesmas sudah mengajukan usulan terkait penilaian bangunan, dan masih berproses.

“Karena prosesnya tidak cepat. Adanya kebijakan baru untuk akreditasi Puskemas harus mengantongi SLF itu terhitung sejak 2023. Jadi masih proses semua,” bebernya.

Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Anna Rosida Shanti saat ditanya, apakah 25 unit Puskesmas yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Banjar sudah mengantongi SLF?

“Sejak diberlakukannya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), maka semua dinas yang akan melaksanakan pembangunan konstruksi harus mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Anna.

Dirinya juga mengatakan, Dinkes Kabupaten Banjar sudah mengajukan usulan SLF untuk Puskesmas, namun, sebahagian belum.

“Selanjutnya dalam PBG akan dibahas Tim Profesi Ahli (TPA) terkait perencanaan konstruksinya yang mulai diberlakukan pada 2023, dan semua dinas sudah kami surati, dan ditindaklanjuti pada 2024 dengan berkonsultasi ke Dinas PUPRP melalui TPA,” pungkas Anna.

Author: Damkarnews
Damkarnews