Ini Kata Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Ketika Pasien BPJS Membeli Obat Diluar RS

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia merupakan salah satu upaya besar pemerintah untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah landasan dasar bagi keberlanjutan sistem jaminan sosial, termasuk JKN.

‎Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang Anda sebutkan berfungsi untuk mengatur lebih lanjut implementasi dari jaminan kesehatan tersebut. Perubahan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bertujuan untuk mengatasi tantangan yang ada, baik itu terkait dengan pembiayaan, cakupan layanan, maupun kualitas pelayanan itu sendiri.

‎Beberapa hal penting yang diperbarui dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini mungkin mencakup peningkatan sistem administrasi, upaya memperluas kepesertaan, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dengan harapan agar JKN dapat berjalan lebih efisien dan efektif dalam melayani masyarakat.

‎Meski demikian masyakat belum banyak yang mengetahui tentang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 memang memberikan pedoman terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengatur sejumlah hak peserta BPJS Kesehatan, salah satunya mengenai penggantian biaya pembelian obat di apotek luar rumah sakit. Meskipun sudah diatur dalam peraturan, banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang hak ini.

‎Menurut Permenkes tersebut, peserta BPJS yang membeli obat di apotek di luar rumah sakit dapat mengajukan klaim reimburse dengan menyertakan kuitansi pembelian obat. Tentunya, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, seperti :

‎Obat yang dibeli harus sesuai dengan yang tertera dalam formulir resep dokter.

‎Pembelian harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah resep diberikan (biasanya 7 hari).

Klaim reimburse diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menyertakan kuitansi asli dan resep yang sah.

‎Namun, meskipun ini sudah diatur, sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan ini memang masih terbatas, dan banyak peserta BPJS yang belum tahu bahwa mereka bisa mendapatkan penggantian biaya obat.

‎Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman membenarkan terkait reimburse ketika terjadi kekosongan obat yang disebabkan beberapa faktor, seperti masih dalam proses pengiriman.

‎”Secara implisit memang tidak diwajibkan diganti, Tapi ketika peserta BPJS kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan itu harus paripurna, sedangkan untuk jenis obat-obatan yang dapat dilakukan reimburse, yakni obat yang termasuk dalam daftar Formularium Nasional (Fornas),” ujar Areif Rachman, Jumat (22/8/2025) sore.

‎Dia juga menerangkan, jika terjadi kekosongan ada dua opsi yang ditawarkan ke pasien, itu pun obat yang masuk daftar Fornas, yakni, membeli sendiri dengan reimburse, untuk opsi kedua RSUD yang mencarikan sampai dapat dengan catatan ada kejelasan waktunya, apalagi kalau kondisi urgen karena menyangkut keselamatan pasien.

‎”Kasus kekosongan obat utama atau Fornas jarang terjadi di RSUD Ratu Zalecha Martapura ini. Hanya terjadi pada obat pelengkap dan simptomatik. Kita pastikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, Begitu juga untuk stok darah yang diperoleh pasien peserta PBJS dari Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD-PMI),” tambahnya.

‎Menurutnya di RSUD Ratu Zalecha Martapura ini belum memiliki layanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), wajib diganti Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Untuk tagihannya sendiri masuk ke rumah sakit atau retur, agar pelayanan kesehatan lebih baik, pada semester IV nanti RSUD Ratu Zalecha Martapura akan menambah layanan UTDRS.

‎“Insya Allah tahun depan kita buka layanannya. Intinya terkait reimburse ini selalu kami sampaikan dan advokasi dari dokter atau farmasi agar diketahui pasein,” pungkas Arief Rachman.

Author: Damkarnews
Damkarnews