Damkarnews.com, MARTAPURA,- Kasus penganiayaan berat yang terjadi di pada Minggu (16/6/2024) pukul 17.30 Wita, yang berakibat hilangnya nyawa seseorang, di wilayah hukum Polsek Martapura Timur, dengan tersangka S dan korban bernama Zulkifli tewas setelah dua hari dirawat.
Pada Jumat (09/8/2024) pagi, Polsek Martapura Timur melakukan Rekontruksi atas kejadian tersebut. Bertempat di halaman tengah Gedung Sarja Arya Racana Polres Banjar.
Kejadian yang terjadi di wilayah hukum polsek Martapura Timur itu, terjadi sore jelang malam hari raya Idul Adha 1445 H, di Gang Keluarga, Jalan Martapura lama RT 03 RW 02, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Sebelum meninggal dunia korban Zulkifli, sempat dibawa ke Mantri setempat dan di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura. Karna keterbatasan biaya pengobatan, akhirnya korban dibawa pulang ke rumah, atas permintaan pihak keluarga.
Kanit Reskrim Polsek Martapura Timur, Aiptu Ibnu Ismanto menerangkan, Rekontruksi yang dilakukan hari ini, untuk memperjelas keronologis kejadian, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Hari ini sebanyak 32 adegan yang dilaksanakan oleh Satuan Identifikasi Polres Banjar dan Polsek Martapura Timur, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara tersangka,” ujarnya kepada beberapa awak media.
Ismanto mengatakan. Mereka berdua ini adalah sahabat dekat, tapi karna ada permasalahan hutang piutang, dimana tersangka S mempunyai hutang 100 Ribu kepada korban Zulkifli.
“Korban Zulkifli meminta untuk diselesaikan utang S kepadanya, Karna S tidak punya uang untuk membayar hutangnya, sehingga mengakibatkan kejadian penganiayaan terhadap korban,” lanjutnya
Dirinya menjelaskan. Setelah kejadian hari Minggu (16/6/2024), hari Selasa (18/6/2024) sore, korban di bawa Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura, kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit pukul 18.00 Wita
“Korban mengalami dua tusukan, satu bagian ketiak kiri dan satunya lagi dilengan kiri bagian atas,” tambah Ismanto.
Hasil pemeriksaan Dokter, dikatakannya, luka yang ditusuk di bagian ketiak kiri tersebut agak membahayakan. karna banyak terdapat organ-organ dalam yang vital.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 354, ayat 1 dan 2, berkaitan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara tersangka S dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Intan Martapura, Rahmi Fauzi, mengatakan, kami hari ini sebagai penasehat hukum tersangka diundang untuk menghadiri Rekontrusi.

“Ini sebagai bahan pembelaan kami nantinya di persidangan,” katanya.
Untuk motifnya, lanjutnya, seperti yang kita lihat, adalah permasalahan hutang pihutang sebanyak 100 Ribu kepada korban.
“Karna mungkin menurut berita acara yang kami baca itu, tidak mungkin ada Reaktif atau ada sifat Aktif terhadap korban itu sendiri, sehingga tragis begini ini,” tambahnya.
Ditanya soal korban Zulkifli yang meninggalnya setelah ter jeda dua hari, dirinya mengatakan, “Makanya nanti akan terbuka semuanya dipengadilan,”
“Mungkin penyebab akibat lamanya penanganan itu, sehingga korban meninggal dunia. Beda seandainya kalau korban dibawa langsung ke Rumah sakit, dan mendapat tidakan secara medis dengan cepat, mungkin tidak sampai meninggal dunia,” tutup Rahmi fauzi.