Damkarnews.com, BANJAR,– Penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat, menjadi warna utama kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar sepanjang tahun 2025.
Melalui penerapan pendekatan restorative justice (RJ), Kejari Banjar berupaya menghadirkan wajah hukum yang lebih berkeadilan dan berhati nurani, khususnya bagi perkara-perkara pidana tertentu yang dinilai layak diselesaikan di luar jalur peradilan formal.
Kepala Kejari Banjar Dr Musafir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Radityo Wisnu menyampaikan bahwa sepanjang 2025, pihaknya berhasil memperoleh persetujuan penghentian penuntutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terhadap delapan perkara melalui mekanisme restorative justice. Capaian tersebut melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara.
“Delapan perkara yang disetujui RJ terdiri dari tiga perkara orang dan harta benda serta lima perkara penyalahgunaan narkotika,” ujar Radityo Wisnu, Rabu (31/12/2025).
Ia menekankan bahwa khusus perkara narkotika, pendekatan yang diambil bukan pemidanaan penjara, melainkan rehabilitasi. Langkah ini dinilai lebih tepat dalam memulihkan pelaku sekaligus menekan dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba.
“Lima tersangka penyalahgunaan narkotika yang kami upayakan RJ semuanya menjalani rehabilitasi. Ini merupakan jumlah terbanyak se-Kalimantan Selatan dan menjadi komitmen kami untuk mengedepankan kemanfaatan hukum,” jelas pria yang akrab disapa Aji tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI yang menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban dari peredaran gelap narkoba, sehingga pendekatan rehabilitatif lebih efektif dibandingkan pemidanaan.

Selain fokus pada restorative justice, Kejari Banjar juga mencatat intensitas penanganan perkara pidana umum yang cukup tinggi. Sepanjang 2025, Bidang Pidum menangani 429 perkara pada tahap pra-penuntutan, 387 perkara penuntutan, 44 perkara upaya hukum, serta 369 perkara tahap eksekusi.
Dari keseluruhan perkara tersebut, kasus orang dan harta benda masih mendominasi dengan persentase 54,78 persen. Disusul perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebesar 32,17 persen, serta perkara perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana umum lainnya sebesar 13,05 persen.
Tak hanya berdampak pada penegakan hukum, kinerja Bidang Pidum Kejari Banjar juga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, Kejari Banjar menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp696.663.500, yang bersumber dari penanganan perkara pidana, termasuk denda tilang.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi penerimaan negara, tanpa mengesampingkan rasa keadilan,” pungkas Radityo Wisnu.





