Hampir Rp69 Miliar Narkoba Disita! Kurir Jaringan Internasional Dibekuk di Banjarmasin

Bagikan

Damkarnews.com, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi senilai hampir Rp69 miliar berhasil digagalkan sebelum beredar di Banjarmasin.

Pengungkapan kasus besar ini diumumkan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/2/2026). Ia menyebut, barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi yang diduga terafiliasi dengan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

“Sebanyak 29.944,33 gram sabu dan 15.056 butir ekstasi ini awalnya dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, kemudian tujuan akhirnya Banjarmasin,” ujar Kapolda.

Tersangka berinisial IW, seorang pria asal Banten, ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita di halaman Hotel Midoo, Jalan AES Nasution, Banjarmasin Tengah. Dari tangannya, polisi menyita dua tas ransel besar yang berisi puluhan kilogram sabu dan belasan ribu ekstasi.

Selain narkotika, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp1.856.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
IW mengaku diperintahkan untuk mengambil barang tersebut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk selanjutnya diedarkan di Banjarmasin.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang tim Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait pergerakan jaringan tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus berupaya menyusup ke Kalimantan Selatan dengan berbagai modus.

“Modus operandi mereka selalu berubah-ubah untuk mengelabui petugas. Namun kami tidak akan berhenti melakukan pengembangan,” tegasnya.

Kapolda mengungkapkan, jika satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 164.777 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp68.955.794.000.
Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi tanpa kompromi. Kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kapolda.

Author: Damkarnews
Damkarnews