Damkarnews.com, MARTAPURA,- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kabupaten Banjar tersandung kasus penipuan jual beli mobil, dengan total kerugian 60 juta rupiah.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) IPDA Rizky Febrianto membenarkan tentang adanya laporan terkait pasal 387 yang melibatkan seorang oknum anggota ASN Dinas Kominfo Kabupaten Banjar, berinisial SN.
“Berawal dari SN mengadaikan mobil milik nya jenis Suzuki X-Over kepada pelapor pada tanggal 02 Juli 2020 sebesar 25 juta rupiah,” bebernya, Senin (10/3/2025).
Kemudian, lajutnya, atas dasar kesepakatan terjadi jual beli mobil, yang mana telah disepakati dengan total harga 60 juta rupiah, dengan perjanjian diserahkannya BPKB mobil tersebut.
“Namun, BPKB mobil tersebut tidak diserahkan ke pada terlapor serta uang yang disepakati pun tidak dikembalikan oleh SN,” ungkapnya.
Atas dasar itulah si pelapor mengalami kerugian sebesar 60 juta rupiah, si pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar dengan dugaan penipuan jual beli mobil.
“Terduga SN sempat tidak koperatif saat kami undang untuk pemeriksaan awal, sehingga kami unit Pidum meminta bantuan kepada unit PPA untuk dilakukan penjemputan ke rumah SN yang berada Kompelek Mahkota Radilla Martapura pada Jumat 25 Pebruari 2025,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan penjemputan terhadap SN di Komplek Mahkota Redilla tersebut, SN kami mintai keterangan dan sempat kami tahan satu malam di tempat kami, sebelum akhirnya SN berjanji menganti kerugian yang diakibatkan nya sebesar 60 juta rupiah kepada korban.
“Pokok permasalahan ini sebenarnya sudah selesai, karna oknum ASN ini menganti kerugian yang diakibatkannya kepada korban, korban pun mencabut laporannya tersebut,” pungkasnya.(Srf)