Damkarnews.com, MARTAPURA,- Andri (34) warga Binuang, Kabupaten Tapin, sebelumnya pada Selasa (29/10/2024) siang, diamuk masa di Martapura, dengan luka lebam dibagian mata sebelah kiri.
Pasalnya, Andri diduga menjual emas palsu, disalah satu toko emas di Pasar Martapura, karna si pembeli (Pa Haji) ingin memastikan emas tersebut asli atau tidaknya, Pa Haji pun memotong bagian emas tersebut.
Karna Andri tidak terima, dan meminta emas nya di perbaiki (Dipatri) agar bisa dipakai kembali emas nya, mengurungkan kembali untuk tidak jadi menjual emas nya.

Terjadi adu mulut, namun salah seorang di lokasi toko penjual emas ada yang meneriakkan maling, sehingga Andri dikeroyok masa yang mengakibatkan luka lebam dibagian mata sebelah kiri.
Tak lama kemudian, pihak kepolisian tiba diloaksi kejadian, mengamankan Andri ke Mapolsek Martapura, serta Pa Haji (Pemilik Toko Emas), serta mebawa barang bukti, serta sejumlah uang.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pihak Toko Emas menolak untuk diwawancarai, untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Bedasarkan hasil pembuktian surat dari PT Pegadaian Cabang Banjarbaru pada tanggal (30/10/2024), bahwa emas bewarna putih dengan berat 95,95 gram tersebut asli dengan kadar 750 persen.
Atas peristiwa tersebut pihak keluarga Andri akan menempuh jalur hukum, menuntut balik.
Saat ditanya melalui obrolan singkat di Instagram, apakah pihak keluarga Andri akan menuntut balik, “Pasti pak, keluarga sudah siapkan pengacara,” ujar pihak keluarga yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Kamis (31/10/2024).
Atas peristiwa tersebut, Handphone serta beberapa ATM dan sejumlah uang milik Andri hilang.