Damkarnews.com, BANJAR,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, fasilitasi mediasi antara warga RT 04 RW 05 Gang Barokah, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, dengan pihak Rumah Sakit (RS) Pelita Insani Martapura, Selasa (10/6/2025) pagi.
Mediasi mediasi tersebut dilakukan, karna warga RT 04 RW 05 Gang Barokah, Kelurahan Kecamatan Martapura. Sebelumnya, keberatan terkait pembagunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang dilaksanakan oleh pihak RSPI.
Bertempat di Kantor Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, turut dihadiri Kasat Binmas Polres Banjar AKP Akhmad Supiannor, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, pihak Kecamatan Martapura dan Lurah Jawa.
Pembanguan IPAL tersebut sudah berjalan, terutama pengalian lubang, yang berdekatan dengan rumah warga setempat. Dikhawatirkan akan berdampak dilingkungan sekitar.

Direktur RSPI Dr H Gabril Taufik Basri mengklaim, kalu pembagunan IPAL tersebut sudah memenuhi perundang- undagan, dan sudah mengantongi ijin dari DPRKPLH ditahun 2024 untuk IPAL yang pertama. Untuk IPAL yang kedua ini masih berproses.
“IPAL yang kedua ini ijin nya masih berproses, makanya kita sambil mengali lubangnya, karna proses nya masih berjalan,” ujar Dr Gabril.
Dia mengatakan kalau selalu berkonsultasi dengan DPRKPLH Kabupaten Banjar. Karna ada keberataan dari warga, proses penggalian lubang pembagunan IPAL dihentikan sementara waktu.

“Sebenarnya kita tidak membikin IPAL baru, karna IPAL lama masih berisi dan sah isinya, kita sebenarnya meng upgrade keteknologi yang baru, dan diberikan ijin oleh DPRKPLH,” katanya.
Dr Gabril menjelaskan, ini dilakukan supaya tidak ada lagi penyedotan, perebesan seperti IPAL yang pertama. Meminimalkan semua itu.
“Kita selalu menghormati apa yang menjadi keluhan warga. Kemungkinan IPAL kedua tersebut pembagunan nya akan digeser,” pungkas Dr Gabril.
Sementara itu DPRKPLH Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Hendra Wahyudi megatakan, kalau akan memanggil pendor pembagunan IPAL tersebut untuk meminta penjelasan secara rinci tentang pengelolaan IPAL tersebut.

“Karna IPAL yang rencananya akan dibagun kali ini menggunakan teknologi yang canggih. Air limbahnya sendiri nanti nya tidak berbau lagi,” ujarnya.
Saat ditanya soal ijin IPAL yang baru dengan teknologi canggih ini, dirinya menyangkal bahwa tidak ada sama sekali mengeluarkan ijinnya.
“Ijin IPAL yang baru ini belum ada, kalau ijin IPAL yang lama memang ada,” tambahnya.
Menurutnya, karna dia ingin membangun IPAL baru, maka pihak RSPI harus melakukan pembaharuan ijin yang lama menjadi yang baru.
“Mereka wajib melakukan pembaharuan ijin yang lama menjadi yang baru. Tadi sudah kita sampaikan kepada pihak RSPI untuk membuat kesepakatan terlebih dahulu, agar proses perijinan nya berjalan lancar,” pungkasnya.