Damkarnews.com, MARTAPURA,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar masa jabatan 2021-2025, di gedung DPRD ruang Paripurna lantai 2 Martapura, Sabtu (8/2/2025) sore.
Rapat Paripurna tersebut tidak hanya mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar saja, akan tetapi juga mengusulkan pengesahan pengangkatan H Saidi Mansyur dan Said Idrus Al Habsyie, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjar periode 2025-2030.
Waki Ketua III DPRD Kabupaten Banjar KH Ali Murtadho menyampaikan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang sudah habis masa jabatannya.
“Dalam Rapat Paripura ini, pimpinan DPRD Kabupaten Banjar mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar priode 2021-2025, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Repubilik Indonesia, melalui Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), dikarnakan masa jabatan nya telah berakhir,” papar KH Ali Murthado.
Sementara itu, Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Banjar hasil Pilkada tahun 2024 sesuai keputusan KPU.
“Secara administratif akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Banjar hasil Pilkada tahun 2024,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana mengatakan, meski hanya dihadiri 26 anggota dari 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar, Rapat Paripura dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar 2021-2025 dan usulan pegesahan pengangkatan kembali Bupati dan Wakil Bupati Banjar terpilih pada pilkada tahun 2024.
“Meski agenda tersebut pada pukul 15.00 Wita, namun dimulai pada pukul 16.00 Wita, Alhamdulillah berjalan lancar, meski 19 orang anggota tidak dapat hadir,” kata H Agus Maulana.(Srf)