Damkarnews.com, BANJAR,– Keberadaan dua lembaga ekonomi desa, yakni Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Banjar. Kondisi tersebut dinilai bisa menjadi tantangan sekaligus peluang bagi penguatan ekonomi desa jika tidak diatur secara jelas dan terarah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebagai bagian dari upaya merumuskan kembali regulasi Bumdes yang dinilai sudah tertinggal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengatakan bahwa regulasi daerah terkait Bumdes saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Padahal, regulasi tersebut sudah tidak selaras dengan perkembangan aturan di tingkat nasional.
“Setelah lahir Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 beserta perubahannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 11 Tahun 2021, maka Perda kita sudah tertinggal dan perlu dirumuskan kembali agar mengakomodir aturan di atasnya,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Amiruddin mengungkapkan, secara umum hampir seluruh desa di Kabupaten Banjar telah memiliki Bumdes. Namun dalam praktiknya, sebagian besar Bumdes tersebut belum berjalan optimal dan bahkan cenderung stagnan.
“Masalahnya bukan pada keberadaan, tapi pada pengelolaan dan pengembangan. Banyak Bumdes yang ada tapi tidak bergerak,” ucapnya.
Kondisi tersebut semakin krusial dengan adanya amanat kebijakan keuangan desa yang mewajibkan alokasi hingga 20 persen APBDes untuk mendukung Bumdes. Tanpa regulasi yang jelas, dana tersebut berpotensi tidak dikelola secara maksimal dan transparan.
Di sisi lain, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih sebagai kebijakan pemerintah pusat dinilai menambah dinamika baru dalam ekonomi desa. Amiruddin menyebut, meski memiliki pola berbeda, Bumdes dan Kopdes sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi desa.
“Ini bisa menjadi persoalan, tapi juga peluang. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah daerah dan desa mampu memetakan peran masing-masing agar tidak saling tumpang tindih, melainkan saling melengkapi,” jelasnya.
Ia menegaskan, ke depan diperlukan pengaturan yang tegas dan rinci terkait pembagian peran antara Bumdes dan Kopdes Merah Putih, sehingga kedua lembaga ekonomi desa tersebut dapat berjalan beriringan, sehat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dengan regulasi yang tepat, Bumdes bisa tertata rapi, memiliki organisasi yang jelas, pengelolaan yang profesional, serta pola pengembangan yang transparan demi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Amiruddin.





