DPRD Banjar Desak Pemda Perjuangkan Hak 12 Desa di Aranio yang Terkendala Status Hutan Lindung

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mendesak pemerintah daerah agar lebih serius memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tinggal di Kecamatan Aranio. Desakan ini ia sampaikan usai rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi, Kamis (18/9/2025).

Sebagaimana diketahui, sebagian besar lahan di Kecamatan Aranio berstatus hutan lindung. Kondisi tersebut membuat 12 desa dengan total sekitar 9.000 jiwa di wilayah itu tidak bisa sepenuhnya menikmati pembangunan fasilitas dasar, baik sarana maupun prasarana.

“Sebagian besar lahan di Kecamatan Aranio memang berada dalam status kawasan hutan lindung. Sementara mereka juga diakui sebagai desa yang tentu memiliki hak yang sama seperti desa lain. Oleh karena itu, kita mendorong pemerintah daerah khususnya eksekutif agar bisa melakukan terobosan-terobosan baru,” ujar Amiruddin.

Amiruddin menegaskan, Undang-Undang Desa telah memberikan mandat kepada pemerintah desa untuk membangun. Namun di Aranio, mandat itu tidak bisa dijalankan secara maksimal karena terbentur status lahan konservasi.

“Undang-Undang Desa jelas memberikan amanah agar pemerintah desa bisa membangun. Lantas, bagaimana bisa membangun jika terbentur dengan status konservasi? Di sinilah kita harus mencari solusi,” paparnya.

Menurut Amiruddin, masyarakat Aranio juga berhak menikmati pembangunan sebagaimana masyarakat lain di Kabupaten Banjar. “Kemauan kita bersama adalah agar masyarakat di Aranio mendapatkan hak mereka, mulai dari fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, air bersih hingga akses jalan yang layak,” tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Amiruddin menawarkan beberapa opsi yang bisa ditempuh. Pertama, menjalin perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola taman hutan raya atau pihak yang menguasai lahan agar pembangunan bisa dilakukan tanpa harus menguasai lahan.

“Kita bisa melakukan perjanjian kerja sama, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” jelasnya.

Kedua, mengajukan permohonan enclave atau pembebasan sebagian kawasan hutan lindung ke pemerintah pusat. Dengan langkah ini, sebagian lahan yang dianggap strategis dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana dasar.

“Enclave ini bisa menjadi jalan keluar, tentu dengan prosedur yang sesuai ketentuan. Tujuannya agar lahan yang memang dibutuhkan untuk fasilitas umum dapat dibebaskan,” tambahnya.

Amiruddin juga mengungkapkan bahwa langkah konkret ke depan adalah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, melibatkan pihak Taman Hutan Raya, Perkim LH, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Komisi III DPRD Banjar.

“Insya Allah, kita akan terus mengupayakan dan memperjuangkan ini bersama-sama. Aspirasi masyarakat harus kita kawal,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan 12 desa dengan ribuan penduduk di Kecamatan Aranio tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi agar mereka tetap mendapatkan hak sebagai warga negara dan warga Kabupaten Banjar.

“Mereka tentu berhak atas fasilitas dasar. Sekolah yang memadai, pelayanan kesehatan yang layak, air minum bersih, dan akses jalan yang memudahkan mobilitas. Semua itu adalah kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditunda,” pungkasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews