MARTAPURA, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H.Muhammad Rofiqi menilai, ada tiga peraturan bupati Kabupaten Banjar yang mengatur tentang keuangan daerah berpotensi ‘menguras’ uang rakyat. Salah satunya soal perjalanan dinas luar daerah.
KETIGA Peraturan bupati tersebut kata H.Muhammad Rofiq bertentangan dengan peraturan diatasnya, sehingga dirinya sebagai wakil rakyat Kabupaten Banjar akan melakukan langkah hukum dalam upaya terjadinya tindak pidana korupsi?
” Saya sudah baca dan pelajari isi ketiga peraturan bupati tersebut. Dan, menurut pendapat saya peraturan bupati itu berpotensi merugikan keuangan daerah,” jelas H. Muhammad Rofiqi.
Dalam upaya pencegahan itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai langkah awal sebut H.Muhammad Rofiqi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lawyer.
Selanjutnya, dirinya bersama tim kuasa hukum akan membawa berkasnya ke KPK.
” Awal pekan Minggu depan, rencananya kami akan bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan berkasnya ke KPK,” kata Ketua DPRD Kabupaten Banjar.
Sementara tiga peraturan bupati Kabupaten Banjar yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara itu yaitu, Perbup Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2023, Perbup Nomor 12 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 13 Tahun 2023.