Damkarnews.com, BANJAR – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan kawasan Pasar Kuliner Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (8/1/2026) dini hari. Seorang pengunjung pasar kuliner dilaporkan mengalami luka serius setelah diserang oleh orang tak dikenal.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura Iptu M. Zulkifli membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan laporan penganiayaan ringan diterima piket Polsek Martapura sekitar pukul 02.00 WITA.
“Benar, Polsek Martapura menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 00.08 WITA di Pasar Kuliner,” ujar Iptu M. Zulkifli.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Tiara, yang merupakan istri korban. Korban diketahui bernama Muhammad Saupi (22), warga Kelurahan Bincau Muara, Kecamatan Martapura. Saat kejadian, korban tengah mencari makan malam di kawasan pasar kuliner.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berpapasan dengan seorang pria tak dikenal yang mengenakan kaos putih dan diduga berada dalam pengaruh minuman keras. Tanpa alasan yang jelas, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan, luka pada pergelangan lengan bawah kanan, serta luka gores di bagian siku kanan,” jelas Kapolsek Martapura.
Usai diserang, korban berusaha menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan dari warga sekitar. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zaleha untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, istri korban bersama orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Martapura guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian kaos berwarna hitam. Selain itu, seorang saksi bernama M. Zulkifli juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Kami terus melakukan upaya untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku,” tegas Iptu M. Zulkifli.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas pada malam hari, khususnya di tempat umum, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.*Srf





