Damkarnews.com, BANJAR,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyoroti persoalan kekosongan tenaga medis di sejumlah puskesmas dan desa, serta belum jelasnya status sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Norhusien, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang membahas tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung pada Sabtu (20/12/2025) sore di ruang rapat gabungan lantai I DPRD Kabupaten Banjar, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudhi Andrea, serta sejumlah instansi terkait.
Norhusien menjelaskan, saat ini pemerintah daerah dihadapkan pada regulasi yang melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun di sisi lain, kondisi tersebut berdampak pada pelayanan kesehatan di lapangan, khususnya terkait ketersediaan tenaga medis.
“Kita sering menghadapi kekosongan tenaga medis, terutama dokter. Setiap tahun ada dokter yang melanjutkan pendidikan, tetapi tidak kembali ke puskesmas atau desa asal. Ditambah lagi ada tenaga medis yang pensiun, sehingga terjadi kekosongan layanan di desa maupun kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan urusan kemanusiaan yang harus segera dicarikan solusi.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Banjar merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat, guna meminta kejelasan serta kemungkinan adanya kebijakan khusus terkait pengangkatan tenaga medis.
“Kami mendorong agar kondisi sosial dan kebutuhan daerah bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat. Apakah aturan ini bisa disesuaikan atau diberikan solusi khusus, terutama untuk tenaga medis,” lanjutnya.
DPRD berharap solusi jangka pendek yang telah dibahas bersama Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat segera dilaksanakan, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga medis dalam waktu dekat.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya solusi konkret jangka panjang agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan para dokter muda memiliki kepastian status kepegawaian ke depan.
Selain sektor kesehatan, DPRD Kabupaten Banjar juga menyoroti persoalan aset daerah. Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terdapat sejumlah aset yang hingga kini status kepemilikannya dinilai belum jelas atau bersifat “abu-abu”.
“Kami ingin aset-aset daerah ini diperjelas statusnya. Jika memang merupakan milik Kabupaten Banjar, maka harus dimanfaatkan secara maksimal agar bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Norhusien.
Salah satu aset yang disoroti adalah pasar di kawasan Pal 7 yang hingga kini dilaporkan terbengkalai. Selain itu, DPRD juga mempertanyakan kejelasan status aset PPS yang diinformasikan telah dikembalikan ke daerah, namun belum jelas pemanfaatannya.
“Kalau memang sudah dikembalikan ke daerah, ayo kita pikirkan bersama bagaimana pemanfaatannya ke depan,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Banjar berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut demi peningkatan pelayanan publik serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.






