Dalam Sepekan Polres Banjar Ungkap Kasus Curat, Narkoba dan Pengeroyokan, Pelaku Berjumlah 13 Orang

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Polres Banjar gelar Konfrensi Pers, hasil ungkap kasus Tindak Pidana di wilayah hukum Polres Banjar, Senin (21/4/2025) pagi.

Bertempat di lobby Polres Banjar. Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, Kasat Bimas AKP Akhmad Supiannor, Kasi Humas AKP Suwarji, Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Sumari, Kapolsek Mataraman Iptu Iwan Setiyawan, serta Ipda Rizky Febrianto kanit Pidum Polres Banjar.

“Dalam satu minggu terhakir ini, Polres Banjar mengungkap lima kasus Narkoba, dua kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), serta satu kasus penganiayaan, jumlah tersangka sebanyak 13 orang. Serta, turut amankan 15,84 gram sabu-sabu, 3 butir ekstasi, 3 unit kendaraan roda 2, uang tunai 123 juta rupiah, 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, dan kalung emas, serta 1 pasang anting.” ungkapnya.

Untuk lima kasus Narkoba sendiri, terangnnya. Tersangka berjumlah delapan orang, untuk para tersangka akan dikenakan undang – undang Narkoba Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Tidak ada jaringan, namun masih kita dalami dimana mereka mendapatkan barang haram tersebut” ujarnya.

Untuk kasus Curat sendiri, bebernya, dengan TKP Desa Sungai jati, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dimana pelaku menyatroni sebuah rumah yang dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya ke kebun.

“Pelaku sebanyak satu orang. Alasan pelaku melakukan perbuatannya, karna faktor ekonomi,” tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, untuk kasus Curat lainnya berupa satu buah sepeda motor jenis PCX warna hitam, yang dicuri tersangka dari sebuah mess.

“Dimana tersangka melakukan perbuatan nya, dengan cara membuka pintu mess menggunakan kunci duplikat. Tersangka berinisial K (5), merupakan warga Asam – asam, Kabupaten Tanah Laut (Tala),” tambah Fadli.

Dua kasus Curat ini dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara  diatas lima tahun penjara

Sementara itu, terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sungai Tabuk, yang membuat korban mengalami luka serius, sehingga mendapatakan perawatan di Rumah Sakit.

“Pemicu sehingga terjadi pengeroyokan tersebut. Karna pelaku tak terima ditegur saat pesta miras, dan pelakunya ada tiga orang, kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan mengeroyok korban,” pungkasnya.

Ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun.

Author: Damkarnews
Damkarnews