Damkarnews.com, GAMBUT,- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar. Kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika, pada Senin (06/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tepatnya di pinggir jalan depan PT. Trakindo.
Pelaku yang berhasil ditangkap, seorang pria bernama MR alias CAPLIN (20), yang beralamat di Jalan Makmur, Kelurahan Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasihumas nya AKP H Suwarji menjelaskan, Pelaku diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat bersih sabu 5,32 gram), yang disembunyikan dalam satu buah kotak rokok merk SM grape warna ungu yang dipegang oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang disita meliputi satu buah Handphone merk vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Suwarji.
Penangkapan tersebut juga, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.