Damkarnews.com, BANJARBARU,– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam rangka memperkuat koordinasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula ST Burhanudin, Kejati Kalsel Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto. Pada kesempatan yang sama, turut digelar penandatanganan MoU dan PKS antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota se-Kalsel dengan para bupati dan wali kota, termasuk Kabupaten Banjar.
Gubernur Kalsel H. Muhidin yang hadir bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan hukum pidana, khususnya program pidana kerja sosial.
“Langkah ini strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, serta memberi ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan,” ujar Muhidin.
Ia juga mengapresiasi ruang lingkup kerja sama yang mencakup pembimbingan dan pengawasan keagamaan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga pelibatan masyarakat dalam mendukung para pelaku agar dapat kembali berperan positif di lingkungan sosial.
Sementara itu, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif kerja sama tersebut. Menurutnya, program pidana kerja sosial dapat menjadi solusi pembinaan yang efektif bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saidi menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang berdampak positif bagi masyarakat.
“Program ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi melalui kegiatan sosial. Keberhasilannya memerlukan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi kerja sosial dan pengawasan pelaksanaannya,” pungkasnya.






