Damkarnews.com, BANJAR,– Bupati Banjar H Saidi Mansyur memberikan penjelasan komprehensif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar, Sabtu (13/12/2025) siang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana tersebut menjadi momentum klarifikasi pemerintah daerah terhadap berbagai masukan, saran, dan dukungan fraksi-fraksi DPRD terkait arah kebijakan fiskal daerah ke depan.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPRD yang pada prinsipnya menyetujui agar Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023. Evaluasi itu bertujuan memastikan kesesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan kebijakan fiskal nasional.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri Keuangan merekomendasikan agar dilakukan perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Saidi Mansyur di hadapan rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sejalan dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD yang menekankan agar perubahan regulasi pajak dan retribusi tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, substansi perubahan Perda ini tetap berorientasi pada kepentingan umum dan keberlanjutan perekonomian daerah.
“Fokus utama perubahan Perda ini adalah memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah mampu menjamin terselenggaranya pembangunan Kabupaten Banjar secara optimal, sekaligus bermuara pada kemakmuran rakyat,” katanya.
Menjawab harapan fraksi-fraksi terkait penyederhanaan tarif dan mekanisme pemungutan pajak, Saidi Mansyur menjelaskan bahwa Raperda perubahan tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Raperda ini dirancang untuk menyederhanakan jenis serta struktur pajak dan retribusi agar lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
“Pemerintah daerah memastikan perubahan ini bersifat rasional, tidak berlebihan, dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik,” tegas Saidi Mansyur.
Ia pun menyampaikan optimisme bahwa Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut akan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang kuat, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Banjar H Yudi Andrea, para asisten, staf ahli, serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.





