Damkarnews.com, MARTAPURA,- Pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar yang di Mahligai Sultan Adam lantai 2 Martapura, Kamis (21/03/2024) malam, melanggar aturan dan cacat prosedur
Pasalnya sejumlah kalangan, diantaranya, yang ditanggapi oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar M.Rusdi beberapa waktu lalu, bahwa penunjukan Sekwan baru dari A.Aslam ke Siti Mahmudah.
“Apa yang dilakukan Pemkab Banjar dengan tidak melibatkan pihak DPRD adalah sangat jelas cacat prosedur atau cacat secara formil,” katanya.
Terkait hal tersebut DPRD Kabupaten Banjar mengelar rapat darurat, pada hari Minggu (24/03/2024) jam 10.00 Wita, dengan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I Setda Banjar, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Kabag Hukum Kabupaten Banjar. Untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Erny Wahdini Tak Banyak Bicara, Ditanya Soal Pengantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar
Namun rapat darurat tersebut, yang rencana nya digelar pada pukul 10.00 Wita, menjadi molor menjadi pukul 12.45 Wita, karna pihak eksekutif Asisten I Setda Banjar, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKDSDM) Kabupaten Banjar, Kabag Hukum Kabupaten Banjar. Untuk dimintai keterangan.
Saat digelarnya rapat tersebut hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar hadir dan didalam perjalanan rapat tersebut beberapa anggota DPRD yang mempertanyakan perihal surat persetujuan pengantian Sekwan yang dikirim oleh pihak BKPSDM melalui pesan singkat Whatsaap ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari.
Sementara itu Kepala BKDSDM menyangkal kalau proses pengiriman surat melalui pesan singkat Whatsapp tersebut sudah sesuai prosudur dan aturan yang berlaku, dan ditanya soal apakah adanya perombakan kembali dia mengatakan tidak ada karna dia sudah menerima rekomendasi, karna sudah memenuhi manejemen kepegawaian.
“Jadi kalau ada keberatan dari DPRD dengan yang dipilih, mereka bisa menetukan dengan bersurat,” ucapnya kepada awak media.
Ditanya soal regulasi, yang seharusnya melalui persetujuan pimpinan DPRD serta Ketua praksi di DPRD Kabupaten Banjar, dia mengatakan tidak ada yang dilanggar.
“Mungkin kalian sudah mendegar digelarnya rapat tadi, karna undang-undang ini kan dinamis, dari tahun 2014 ada perubahan-perubahan, karna dulu kepala daerah bisa memilih secara langsung, tapi saat ini kita harus melalui PANSEL,” tutupnya.
Karna Kepala BKDSDM menyangkal kalau proses pemilihan Sekwan tersebut sesuai aturan yang ada, membuat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar menjadi geram termasuk ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi akan menggugat ke PTUN.
“Karna surat resmi yang seharusnya dikirim kekita, namun dikirim hanya via Whatsapp, makanya kalau aturan secara Ketata Negaraan salah, kami akan menggugat ke Penagdialan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap HM Rofiqi kepada awak media diruang kerja nya dan didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya.
“Kami tidak akan mengutak atik hak prerogatif Bupati yang lain, yang kami utak atik hanya Sekwan, ini nanti kita akan buktikan dipengadilan siapa yang benar siapa yang salah,” tambahnya lagi.
Dia mengungkapkan karna Implikasinya berat, bisa inflikasi korupsi kalau kami teruskan seperti ini terus.
“Kita akan ke PTUN paling lambat sebelum lebaran, dengan kuasa nya dari beberapa anggota Dewan, saya kira hampir semua anggota Dewan memberikan kuasa, kita juga akan laporkan ke OMBUSMAN, sekaligus kita akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandasnya.