Damkarnews.com, BANJAR,– DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus mendengarkan jawaban resmi Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Rabu (26/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana dan dihadiri jajaran eksekutif maupun legislatif. Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pengelolaan BUMDes, penyertaan modal barang kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, penyertaan modal uang kepada PDAM Intan Banjar, serta penyertaan modal kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera Perseroda.
Dalam penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur mengapresiasi seluruh pandangan fraksi, khususnya terkait pentingnya penguatan BUMDes sebagai ujung tombak ekonomi desa. Menurutnya, BUMDes harus dikelola secara profesional dan mampu mengoptimalkan potensi lokal.
“BUMDes harus menjadi penggerak ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemerintah daerah akan terus memperkuat pembinaan dan memastikan tata kelola berjalan transparan,” ujar Saidi.
Terkait penyertaan modal bagi Perumda Pasar Bauntung Batuah, Saidi mengatakan langkah tersebut diharapkan mempercepat realisasi pembangunan pasar modern yang tertib, aman, dan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara penyertaan modal kepada PDAM Intan Banjar disebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih.
Ia juga menanggapi masukan Fraksi PAN mengenai pentingnya peningkatan kapasitas BUMDes dan BUMDes Bersama. “Pendampingan manajerial dan pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Kami berkomitmen memperkuat hal ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saidi turut mengapresiasi DPRD Banjar atas sinergi yang terjalin hingga tiga Raperda berhasil disetujui bersama, yakni Raperda APBD 2026, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda Penyelenggaraan Pemakaman.
“Penyelesaian ketiga Raperda ini merupakan bukti kuat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” pungkasnya.






