Damkarnews.com, JAKARTA – Anggota komisi III DPR RI Benny K Harman atau yang akrab dipanggil BKH meminta agar Surat Ijin Megemudi (SIM) berlaku seumur hidup, hal tersebut disampaikannya saat Rapat Degar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi.
Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), www.dpr.go.id pada Kamis (06/7/2023) BKH menyampakan pendapatnya.
“Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalo itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup,” tandasnya saat RDP di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (05/7/2023).
Kata dia, jika memang itu masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) maka perpanjangan tiap lima tahun rentan hanya dijadikan alat menghasilkan uang, menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini usulan pemberlakukan SIM seumur hidup merupakan upaya menerapkan sistem yang bersih.
“Tapi kalau mau cawe cawe, polisi mau cawe cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang sim, satu kali dikasih seumur hidup,” tandasnya.
Meskipun demikian dia mengungkapkan, untuk uji kelayakan pembuatan SIM di awal maka perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik. Hanya saja, dalam cara untuk menjamin kelayakan seseorang mendapatkan SIM, maka upaya itu kata BKH bisa dilakukan dengan ujian pembuatan SIM.
“Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian, soal SIM,” ucap dia.
Lebih lanjut BKH bahkan mendesak kepada Kepala Korlantas untuk bisa menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM. Menurutnya data itu penting mengetahui perihal pemasukan PNBP tahunan dari sektor SIM.
“Bapak Kakorlantas juga harus jelaskan kepada kami berapa yang lulus ujian SIM setiap tahunnya, berapa perpanjangan setiap tahunnya. Saya takut gak punya data, atau datanya tidak akurat, sehingga PNBP ini jangankan 7 triliun mungkin 3 kali lipat, saya punya hak untuk curiga jumlahnya jauh lebih banyak, kecuali bapak menunjukkan kepada saya auditnya mana,” desak BKH.