Damkarnews.com, MARTAPURA,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, benarkan adanya pelimpahan penaganan laporan, dari Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Hansyie, Jumat (08/11/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafiz Anshari, disela sela pemeriksaan limpahan tersebut.
Menurutnya, pelimpahan tersebut di terima nya pada Kamis (07/11/2024) kemarin, dan dengan diterimanya pelimpahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi-saksi.
“Alasan Bawaslu Provinsi Kalsel melimpahkan berkas ke Bawaslu Kabupaten Banjar, sebagaimana yang telah beredar di media, kebetulan di Kabupaten Banjar pada saat ini tidak adanya penaganan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Diterangkanya, memang saat ini di beberapa Kabupaten Kota ada dugaan pelanggaran, yang perlu supervisi dari Bawaslu Provinsi Kalsel, sehingga dugaan pelanggaran ini dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Sebagaimana yang dilihat kawan-kawan media, ini baru hari pertama, proses klarifikasi. Ini berlangsung kuarang lebih sampai tiga hari, terhitung dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu,” tambahnya.
Kami, terangnya, akan lakukan ferevikasi kepada pihak-pihak terkait, dan untuk hari pertama ini langsung kepada pihak pelapor dan juga saksi.
“Focus laporan nya, sebagaimana yang telah beredar di media, terutama ada Taglane dan Program,” jelasnya.
Terkait dengan adanya sebanyak 50 bukti yang di ajukan pelapor, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan dan semua anggota nya berbagi untuk mengklarifikasi alat bukti dugaan pelanggaran tersebut.