Damkarnews.com, MARTAPURA,- Warga Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berinisial AF (29), pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 17.00 Wita, diamankan Sat Narkoba Polres Banjar, karna terlibat jual beli Narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, anggota Sat Narkoba Polres Banjar, menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1.20 gram, yang ditemukan didalam tas selempang warna abu-abu milik pelaku.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T, melalui Kasihumas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan. Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita satu buah sendok plastik, satu lembar tisu, satu buah plastik, satu unit Handphone merk Redmi serta satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy.
“Penangkapan tersebut berlangsung di Kompleks Citra Permata Biru, Kelurahan Sekumpul Martapura,” jelasnya.
Pelaku ditangkap, lanjutnya, bedasarkan informasi dari masyarakat, yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika.
“Menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan, dan berhasil meidentifikasi serta menangkap pelaku, saat sedang melintas dilokasi tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pelaku AF mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, ia bermaksud mnyerahkan sabu tersebut kepada pembeli.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Banjar untuk pemeriksaan, dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatan AF tersebut, melanggar pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.