Damkarnews.com, BANJAR,- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar menyoroti belanja operasional daerah yang dinilai kurang prioritas, mengingat masih banyak program strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum merata dan maksimal.
Hal ini disampaikan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Banjar, Anna Rusiana, dalam Rapat Paripurna Sabtu 14 Juni 2025 malam.
“Berdasarkan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS TA 2025, belanja daerah mencapai Rp 3,204 triliun,” beber Ana Rusiana.
Anna Rusiana menekankan perlunya pengurangan belanja operasional yang melampaui batas ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Realitasnya, belanja operasional APBD 2024 di Kabupaten Banjar telah melampaui angka tersebut,” ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar dan dari Sekretaris Pansus KUA dan PPAS ini, menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 hanya terealisasi Rp 327 miliar dari total APBD Rp 3,208 triliun.
“Sumber pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan daerah, dana transfer, dan pendapatan lainnya. Terdapat surplus keuangan daerah sebesar Rp 646 miliar lebih,” terang Ana Rusiana.
Anna menekankan pentingnya belanja yang produktif dan strategis, mengingat masih ada SKPD yang realisasi belanjanya rendah sehingga menghambat optimalisasi program prioritas.
Senada dengan Anna, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh (juga Wakil Ketua Komisi II), menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah tahun 2024 yang hanya mencapai 90,23 persen, meskipun pendapatan daerah meningkat hingga 113,36 persen.
Rahmat Saleh mempertanyakan langkah strategis Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, dalam memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 sebesar Rp 646 miliar lebih, dan meminta kejelasan terkait target penggunaan SILPA tersebut untuk pembangunan daerah.
Untuk penggunaan tersebut, dia berharap bisa menopang anggaran SKPD yang punya program strategis, yang memiliki anggaran belum maksimal.
“Sebelumnya harus di bahas di oleh komisi komisi dan selanjutnya dibawa ke Banggar untuk ditetapkan sebagai KUA PPAS,” ungkap Rahmat Saleh.