Damkarnews.com, BANJARMASIN,- Denpom TNI AL Banjarmasin, Kembali amankan satu alat bukti lagi, terkait kasus kematian jurnalis media online Banjarbaru – Kabupaten Banjar Juwita (23).
Alat bukti tersebut, berupa satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna hitam, yang terparkir dihalaman markas Denpomal TNI AL Banjarmasin. Diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya membunuh Juwita.
Selain itu Denpomal TNI AL Banjarmasin juga menemukan alat bukti lainnya, berupa antigores handphone milik almarhum Juwita, yang senghaja dibuang pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum almarhum Juwita Muhammad Fajeri, yang mana anti gores dari henadphone almarhum, sebelumnya telah raib di Tempat Kejadian Perakara (TKP).
“Selain mobil Daihatsu Xenia, alat bukti baru yang ditemukan anti gores dari handphone almarhum juga dijadikan alat bukti digital,” ujarnya, Rabu (2/4/2025).
Fazeri juga mengatakan, seluruh alat bukti tersebut telah disita dan juga dicatat dalam berita acara penyitaan oleh Denpom TNI AL Banjarmasin, yang diberikan kepada tim advokasi.
“Selain penambahan alat bukti, terduga Jumran alias J juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025, yang bersangkutan sudagh ditahan di Denpom TNI AL Banjarmasin,” terang Fajeri.
Jumran yang sebelumnya berstatus sebagai terduga, papar Fajeri. Kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 kemarin, dan dilakukan penahana selama 20 hari oleh pihak penyidik.
“Untuk proses pemeriksaan Jumran akan terus berlanjut, untuk mengungkap lebih dalam, mengumpulkan bukti-bukti serta kronologi kejadian serta yang lain lelevan guna pendalaman kasusnya, Untuk motif sampai ini masih didalami,” pungkasnya.
Mobil bernomor polisi DA 1256 PC tersebut, dipasangai garis Polisi Militer, yang diduga digunakan pelaku oknum anggota TNI AL Lanal Balikpapan berinisial J dengan pangkat kelasi satu.
Mobil tersebut diamanakan penyidik saat berada di Kandangan Hulu Sungai Selatan, dan mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang berda di kawasan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Saat pemanggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak keluarga almarhum Juwita, dalam hal ini kakak kandung almarhum, didampingi tim advokasi hadir ke Denpom TNI AL Banjarmasin.
Sejumlah pertanyaan baru diajukan, untuk kelengkapan BAP. Pemerikasaan tersebut merupakan tindaklanjut pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya. Pemerikasaan berlangsung selama kuang lebih tujuh jam .
Penyidik melontarkan sebanyak 32 pertanyaan kepada kakak ipar, dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung almahum Juwita. Untuk pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kronologi. Kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut, hingga proses pemakaman yang dilakukan di Polres Banjarbaru.(Srf)