Damkarnews.com.com, BANJAR,- Viral dimedia sosoial, cuitan warga Martapura Kabupaten Banjar. Mengaku saat mobil AVP DA 1253 BK bewarna putih
yang dikendarai nya melintas di Jalan Menteri Empat, Kecamatan Martapura, dirampas oleh dua oknum anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar, pada Rabu (9/4/2025) Pagi.
Dalam cuitan nya, Telah di rampas kendaraan Suzuki APV luxury oleh 2 oknum polisi Banjarbaru Martapura Kronologi tanpa pelanggaran lalu lintas, trafik light atau marka jalan, tiba – tiba di berhentikan di tengah jalan, tanpa surat tugas di karenakan STNK mati dan pajak telat. Kami di minta tanda tangan untuk pelanggaran tilang namun karena kami tidak mau tanda tangan,.
“Mobil diminta paksa di bawa tanpa ada toleransi muatan kami terpaksa kami turun kan tengah jalan. Kami mohon bapak Kapolres dan Kapolda bisa menindak lanjuti permasalahan ini dengan adil khusus nya hak perampasan yang di lakukan oleh oknum polisi agar tidak terjadi kepada masyarakat yang lain,” tulisnya di akun media sosial Facebook.

Kapolres banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasatlantas Polres Banjar AKP Risda Idfira mengatakan kalau hal tersebut bukan perampasan, melainkan penilangan. Dikarnakan banyaknya pelanggaran yang dilakukannya. Seperti Plat mobil mati, STNK mati, tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt).
“Kejadian itu terjadi pagi tadi, saat anggota melaksanakan tugas patroli pagi melihat satu buah mobil APV tersebut mati pada tahun 2021. Karna pelanggaran terlihat kasaf mata, maka petugas memberhentikannya, untuk mencek kelengkapan surat – surat mobil tersebut,” ujar Risda saat di komfirmasi diruang kerjanya, Rabu (9/4/2025) siang.
Setelah diperiksa, bebernya, ternyata si pengendara tidak menggunakan Safety Belt, Pajak dan STNK mati, serta yang bersangkutan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Kami pun menahan mobil tersebut sebagai Barang Bukti. Namun untuk barang – barang yang berada didalam mobil tersebut disalin ke mobil lain,” pungkasnya.
AKP Risda Idfira juga menjelaskan. Untuk kedua anggota nya tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Banjar, untuk memberikan klarifikasi nya terkait peristiwa tersebut, dan penilangan mobil APV tersebut sudah sesuai dengan aturan serta sesuai dengan Surat Perintah Tugas.
Adapun pasal yang dikenakan sebagai berikut asalnya
280 – plat tidak sesuai ketentuan polri/plat mati
281 – Tidak memiliki SIM/SIM nya mati
288 ayat 1 – STNK mati
289 ayat 1 – tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt.(Srf)