Damkarnews.com, MARTAPURA,- Dalam upaya mengatasi maraknya balap liar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar bakal menindak tegas pelaku berupa sanksi karena meresahkan pengguna jalan, serta warga.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, Kamis (21/12/2023) sore kepada awak media usai mengkuti apel Oprasi Lilin Intan 2023 dihalaman Mapolres Banjar.
“Antisipasi balap liar khususnya satlantas kita sudah antisipasi menyiapkan beberapa personel setiap harinya baik siang, terutama malam,” ucap Risda.

Risda pun menyampaikan agar masyarakat yang melihat aksi balap liar di wilayah hukum Polres Banjar, segera melapor kepada pihak berwajib, khususnya kepada kepolisian.
“Bila ada melihat orang, mau aksi bareng liar segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi pelaku balap liar, mengingat, perilaku tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga meresahkan masyarakat.
“Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan serta warga sekitar. Kami akan menindak tegas para pelaku balap liar. Terutama anak-anak muda yang, memiliki kecenderungan untuk melakukan balapan liar,” tegasnya.
Adapun, hukuman dapat diterapkan merujuk pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang kegiatan balap liar.
“Aturan tersebut mengatur larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk berbalapan dengan kendaraan lain di jalan,” sambungnya lagi.
Masyarakat diimbau, tetap selalu menjaga keselamatan dengan melengkapi kelengkapan kendaraan sebelum bepergian. Seperti kelengkapan surat-surat dan terus memberikan informasi, apabila mengetahui adanya kegiatan balap liar.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi semua,” pungkasnya.