Damkarnews.com, MARTAPURA,- Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar akan mem fasilitasi seluruh anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) akan dijamin keselamatan nya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang relawan pemadam kebakaran dengan BPJS Ketenaga Kerjaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Buser 690 Banjar Ahmad Syarif kepada Damkarnews.com.
“Iya benar kalau seluruh anggota BPK yang tergabung di Buser 690 Banjar akan di fasilitasi dengan BPJS Ketenaga Kerjaan oleh DPKP Kabupaten Banjar,” ucap pria yang akrab di panggil Syarif tersebut.
Dia juga mengatakan kalau saat ini anggota yang tergabung Buser 690 Banjar 157 unit BPK/PMK.
“157 anggota BPK/PMK yang saat ini sudah masuk dan terakhir yang saya terima berkas nya BPK BS Martapura,” ucapnya lagi.
“Pada kamis (23/11/2023) saya dipanggil ke DPKP untuk diskusi terkait dengan keinginan pemerintah daerah Kabupaten Banjar untuk memberikan BPJS Ketenaga Kerjaan kepada anggota BPK/PMK,” tambahnya.
Berbarengan hari tersebut itu juga Buser 690 Banjar menerima surat dari DPKP denfan nomor 364.1/423/DPKP/XI/2023, Perihal Permintaan Data Anggota BPK/PMK se Kabupaten Banjar.
“Surat tersebut saya terima setelah selesai diskusi tersebut setelah zuhur, isi surat tersebut meminta data anggota BPK/PMK yang nantinya akan didaftarkan ke BPJS Ketenaga Kerjaan, namun kami diberi batasan pengumpulan data anggota tersebut selama 6 hari kedepan sampai tanggal 29 Nopember 2023,” tambahnya.
“Waktu yang sangat mepet bagi kami untuk mengumpulkan data anggota yang diperkirakan kurang lebih 4000 orang anggota BPK/PMK yang ada di Kabupaten Banjar ini,” tutup Ahmad Syarif.