Damkarnews.com, MARTAPURA –
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas atau perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 -2024 masih belum dilakukan ekspos oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, melalui sambungan seluler saat dihubungi via telpon.
“Kemarin, sebelum libur lebaran Idul Fitri, Ahli-nya sudah datang dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)”
“Rencananya, setelah habis lebaran kita mengadakan pertemuan dengan para kasi, dan hasilnya akan kita laporkan ke pimpinan/Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk diketahui,” tegasnya
Dia juga menyampaikan, bahwa masih menunggu dan mengumpulkan para kasi, sehingga rapat masih belum terlaksana.
“Jadi, kita akan ekspos dulu dan menghubungkan hasil pemeriksaan saksi dengan hasil Audit Investigasi yang telah dilakukan BPKP yang sebelumnya dikirimkan ke Kejari Kabupaten Banjar,” sambungnya.
Masih Menurut Bardan, sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, minimal harus memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Terlebih dahulu akan di ekspos Tim Lid Pidsus didepan Kejari. Terkait hasilnya akan ditentukan berdasarkan hasil ekspos di Kejaksaan Tinggi Kalsel”
” Jadi, isu kasus perjadin di hentikan itu tidak banar, ikuti saja semua tahapannya,” ucapnya.
Jika sudah ada hasilnya, pasti akan disampaikan informasi terkait hasil pemeriksaan 42 saksi anggota DPRD Kabupaten Banjar tersebut kepada awak media, lanjutnya.