Damkarnews.com, MARTAPURA – Untuk memeberikan rasa nyaman dan ke amanan kepada pedangan serta pembeli di lingkungan Pasar Martapura, satuan Trantib Perumda Pasar Bauntung Batuah, rutin lakukan patroli.
Sesuai Peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan suci Ramadhan, maka satuan Trantib tersebut setiap waktu lakukan patroli untuk memastikan tidak ada warung makan dan minum yang buka di lingkungan Pasar Martapura.
Kasi Trantib Raden Hadi Setiady saat di temui Damkarnews.com Selasa (28/3/2023) mengatakan “Setelah melaksanakan apel pagi pada pukul 08.00 wita, kami bersama tim bergerak menyusuri Pasar Martapura, untuk memastikan tidak ada warung makan yang buka saat pelaksanaan bulan suci Ramadhan ini”
“Adapun titik-titik yang sering kami jalani saat patroli di lingkungan Pasar Martapura seperti, Kawasan Wisata Kuliner (KWK), Pasar Belauraan Terminal, Serta titik-titik tempat dimana sebelum bulan suci Ramadhan warung tersebut sering buka” tutup nya.
Bukan hanya dibulan suci Ramadhan saja patroli tersebut dilaksanakan akan tetapi hari-hari biasa sebelum pelaksanaan bulan suci Ramadhan terus dilakukan patroli.