Damkarnews.com – MARTAPURA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura menggelar pemusnahan barang bukti dari 157 perkara. Di antaranya narkotika, BB perkara undang-undang kesehatan, pencurian, penganiayaan, senjata tajam dan pembunuhan serta pencabulan.
Diinformasikan barang bukti yang dimusnahkan dari 157 perkara, berdasarkan data rekapitulasi, masih mendominasi kasus narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini periode Desember 2021 hingga tahun 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, Kamis 13 Oktober 2022.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Banjar di Jalan Jenderal Akhmad Yani Martapura, Kabupaten Banjar.
Khusus untuk pemusnahan narkoba kali ini diketahui sabu seberat 125,5768 gram, adalah sisa dari pemusnahan ditahap penyidikan dari total seberat 308,672 gram.
Obat Dextromethopan sebanyak 796 butir, Zenith 13 butir, senjata tajam (Sajam) 12 buah, timbangan digital 26 buah, barang rampasan berupa jaket 6 buah, celana 7 buah, kaos 1 buah, kartu ATM 1 buah, alat hisap ( bong), kaleng, pipet, plastik klip 204 buah.
Kemudian sepatu anak 1 buah, tissue 4 lembar, korek api 10 buah, Hp 81 buah, case hp 1 buah, wadah kanebo 1 buah, tas 16 buah, dompet 18 buah, plat mobil 1 buah.
Selanjutnya aluminium foil 1 buah, masker 1 buah, gelang karet 2 buah, kunci duplikat 5 buah, kotak hp, kotak rokok 38 buah dan karung 1buah serta Aqua prof 1 buah.***