MARTAPURA, Dinilai merugikan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel), akan melakukan gugatan Class Action terkait kesepakatan tapal batas wilayah Kiram yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala).
PERNYATAAN tersebut diungkapkan Aliansyah, Koordinator LSM KPK-APP Kalsel, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banjar.
“Dengan tegas masyarakat menolak kesepakatan tapal batas yang ditandatangani Bupati Kabupaten Banjar. Karena ribuan hektare wilayah kita hilang, dan sangat merugikan masyarakat. Kita akan melakukan Class Action,” jelas Aliansyah.
Ari Mauluddin Akbar Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar menjelaskan, bahwa tapal batas sudah mendapat putusan tertinggi, karena telah disepakati dan dilakukan penandatanganan oleh dua kepala daerah, yakni Bupati Kabupaten Banjar dan Bupati Kabupaten Tala.
“Artinya tinggal pemerintah provinsi meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan penyusunan administrasi drap Permendagri-nya tentang kesepakatan tapal batas wilayah ini,” jelasnya.
Sedangkan terkait 3 meter wilayah Kiram yang hilang, dikatakan Ari Mauluddin Akbar, hanya terjadi di wilayah yang akan difungsikan sebagai gedung bangunan logistik BPBD yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
“Karena lokasi pembangunannya bersinggungan dengan dengan tiga wilayah, yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Tala, dan Kota Banjarbaru. Artinya berada di wilayah segitiga tapal batas,” jelasnya.*