Damkarnews.com – MARTAPURA : Warga Kelurahan Murung Keraton
mengeluhkan lambatnya proses layanan publik di Kantor Kelurahan Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Salah satunya soal pengurusan surat menyurat syarat nikah, dimana harus diwajibkan lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesulitan mendapatkan layanan publik ini diungkapkan Nawalia, warga Murung Keraton.
Dia mengaku tak bisa mendapatkan layanan surat menyurat secara cepat dan sesuai yang diharapkan, mengingat rumah yang ditempatinya selama ini tidak lunas PBB.
Karena persyaratan itu, dia pun pulang ke rumah dengan wajah ” kusut” tanpa bisa mendapatkan layanan publik sesuai yang diharapkannya.
Lurah Murung Keraton Astamaji saat ditemui di tidak berada ditempat, namun staf kelurahan setempat saat ditanyakan mengatakan, kalau mengurus surat pengantar pernikahan harus memiliki lunas PBB. Dan itu arahan dari bapak (lurah).
Sementara itu Camat Martapura Ramli menjelaskan, bagi pihaknya persyaratan tersebut sebenarnya tidak wajib bagi masyarakat yang mengurus surat menyurat untuk pernikahan.
Beda halnya dengan pengurusan dokumen lain seperti mengurus sertifikat tanah atau rumah, katanya.