Damkarnews.com – JAKARTA : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covovaxmirnaty hukumnya Haram untuk digunakan.
Dikutif dari laman resmi MUI mui.or.id Hal tersebut diatur dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum Vaksin Covid-19. pasalnya dalam tahapan produksinya ditemukan adanya pemamfaatan enzim dari pakernas babi.
Fatwa tersebut ditandatangani sejumlah petinggi MUI, seperti KH.Mitachul Akhyar (Ketua MUI), Buya Amirsyah Tambunan (Sekjen MUI) Prof Hasanuddin AF (Ketua Komisi Fatwa MUI), KH.Miftahul Huda (Komisi Fatwa MUI).
Pada laman mui.or.id mengatakan, Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty tersebut merupakan vaksin produksi Serum Institute Of India Pvt.
Patwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Februari tersebut juga mencantumkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah diataranya Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, husus nya umat Islam yang kedua pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lainnya yang digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama.
Keempat, pemerintah harus menjamin serta mematikan keamanan vaksin yang akan digunakan kepada masyarakat.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vanksinasi dengan vaksin yang bedasarkan pertimbangan ahli kompoten dan terpecaya, yang nanti nya bisa menimbulkan dampak yang membahayakan, hal ini untuk mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal, jelas MUI
Keenam, MUI juga menghimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak istigfar, istighasah serta bermudajat kepada Allah SWT.
Foto Istimewa.