Damkarnews.com, JAKARTA – Sebanyak 580 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar masuk dalam proses inventarisasi dan identifikasi. Pemerintah Kabupaten Banjar kini mengawal tahapan tersebut agar pendataan hingga penilaian atau appraisal berjalan transparan serta tidak mengabaikan hak masyarakat.
Dari total 580 bidang yang diinventarisasi, sebanyak 246 bidang telah selesai diwawancarai, sedangkan 334 bidang lainnya dijadwalkan menjalani wawancara lanjutan.
Selain itu, sebanyak 75 bidang diusulkan menjadi prioritas awal untuk proses appraisal Tahap I. Sementara 505 bidang lainnya masih memerlukan tindak lanjut, terutama terkait kesiapan data, administrasi, dan perencanaan pelaksanaan secara bertahap.
Perkembangan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang dihadiri Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Habib Idrus menegaskan bahwa pembangunan bendungan harus berjalan beriringan dengan kepastian penanganan dampak sosial bagi masyarakat yang lahannya terdampak.
Menurutnya, proses pendataan dan identifikasi menjadi tahapan penting karena akan menjadi dasar dalam menentukan objek yang mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi persoalan data dan hak masyarakat justru terabaikan. Karena itu, setiap tahapan harus dikawal dengan cermat, transparan, dan sesuai aturan agar masyarakat mendapatkan kepastian atas objek yang terdampak,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat memperkuat koordinasi, terutama dalam memastikan kesesuaian data bidang tanah maupun tanaman tumbuh yang berada di atas lahan masyarakat.
Dalam inventarisasi tersebut, sejumlah tanaman seperti sungkai, jengkol, karet, dan halaban turut menjadi objek pendataan dan identifikasi di lapangan.
Berdasarkan perkembangan kegiatan, daftar nominatif Tahap I sebanyak 246 bidang telah diserahkan. Rinciannya terdiri dari 72 bidang areal jalan, 46 bidang areal konstruksi, dan 128 bidang areal genangan. Penyerahan berikutnya dijadwalkan pada 9 November 2026.
Habib Idrus berharap proses lanjutan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga tahapan penilaian terhadap objek terdampak bisa segera dilaksanakan. Namun, percepatan tersebut tetap harus memperhatikan ketelitian verifikasi dan validasi data.
Ia menilai masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk memeriksa hasil pendataan serta menyampaikan keberatan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Dengan demikian, tidak muncul persoalan di kemudian hari akibat data objek yang belum akurat.
Rapat koordinasi tersebut membahas perkembangan inventarisasi dan identifikasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa.
Wakil Bupati hadir didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Iwan Junaidi, Kepala Dinas Pertanian Warsita, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banjar Heru Setiawan.
Koordinasi melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi vertikal, pelaksana kegiatan, dan tim teknis terkait.
Melalui Tim Terpadu, penanganan dampak sosial akan dilanjutkan melalui tahapan verifikasi dan validasi, pengumuman, penanganan keberatan, penilaian oleh penilai, hingga penetapan pemberian santunan oleh pejabat berwenang.

