Damkarnews.com, BANJAR – Penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Banjar mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni menyiapkan regulasi khusus untuk memberikan kemudahan, perlindungan, sekaligus mendorong pemberdayaan koperasi dan usaha mikro agar mampu berkembang dan memiliki daya saing.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026) pagi.
Menurut Saidi, keberadaan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pengembangan koperasi dan usaha mikro diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Ia menilai koperasi dan usaha mikro memiliki potensi besar dalam menopang perekonomian daerah. Karena itu, diperlukan dukungan kebijakan yang tidak hanya memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan memperluas peluang pengembangan usaha masyarakat.
“Pemerintah daerah ingin memastikan koperasi dan pelaku usaha mikro mendapatkan ruang untuk tumbuh dan berkembang. Melalui regulasi ini, kita berharap potensi ekonomi masyarakat dapat dioptimalkan sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih produktif, mandiri, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Saidi juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Banjar, khususnya seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, saya menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, dan saran dari DPRD selama proses pembahasan. Kami berharap regulasi ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di Kabupaten Banjar,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar melalui laporannya menyampaikan persetujuan terhadap Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar juga menyatakan persetujuan agar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

