Damkarnews.com, BANJAR – Nasib nahas dialami Nurrahman (30), seorang pengantar makanan yang menjadi korban penusukan saat sedang mengantarkan pesanan pelanggan di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Korban mengalami luka tusuk di bagian perut setelah diduga diserang seorang pria berinisial AT (21) menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Banjar AKBP Boni Arifianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang mengantarkan pesanan makanan kepada pelanggan.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihampiri terlapor yang kemudian menghentikan laju kendaraan korban.
Tanpa didahului percakapan, terlapor diduga langsung melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau ke arah perut korban hingga mengakibatkan luka serius.
“Setelah menerima informasi adanya peristiwa penganiayaan, anggota piket SPK bersama Unit Reskrim Polsek Martapura langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Petugas bersama warga kemudian memberikan pertolongan kepada korban dan melakukan pencarian terhadap pelaku,” jelas Alfian Noor.
Upaya petugas membuahkan hasil. Terlapor berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, berikut barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Namun, sebelum diamankan petugas, terlapor sempat menjadi sasaran amukan warga. Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sebilah pisau jenis badik dengan panjang sekitar 27 sentimeter serta selembar kaos berwarna kuning yang terdapat noda darah.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Alfian Noor mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

