Niat Berangkat ke Kebun Berujung Maut, Pria 34 Tahun Tewas Dibacok di Awang Bangkal Barat

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Aksi penganiayaan berujung maut terjadi di Jalan Menara Sirang, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Selasa (20/10/2026) sore. Seorang pria bernama A (34) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 Wita tersebut, korban diduga dianiaya oleh AH (25), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula ketika korban hendak berangkat menuju kebun. Namun, di tengah perjalanan, korban dihadang oleh tersangka yang meminta diantarkan ke Desa Awang Bangkal.

Saat itu, korban mengajak seorang saksi bernama P untuk menangkap tersangka. Akan tetapi, saksi mengingatkan bahwa tersangka membawa senjata tajam berupa celurit dan parang yang diduga sebelumnya diambil dari A, korban penganiayaan lainnya.

Korban kemudian menolak permintaan tersangka untuk mengantarkannya. Penolakan tersebut diduga memicu pertengkaran hingga keduanya terlibat perkelahian.

Dalam perkelahian itu, tersangka diduga mencekik dan memukul korban menggunakan batu. Meski korban sempat berteriak meminta ampun, tersangka kemudian mengambil celurit dan mengayunkannya berkali-kali ke arah tubuh korban.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya pada bagian kepala, pelipis, leher, serta kedua tangan.

Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan, tersangka diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

Ia menjelaskan, laporan diterima oleh petugas piket Polsek Karang Intan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Karang Intan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Ratu Zalecha Martapura, dr. Buyung R., ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

Di antaranya luka terbuka pada leher sebelah kanan dengan panjang sekitar 7 sentimeter dan kedalaman 4 sentimeter, luka pada bagian kepala, pelipis, serta sejumlah luka sayatan di wajah, dada, bahu dan kedua tangan.

Selain itu, ditemukan pula luka memar pada kedua mata serta luka lecet di beberapa bagian tubuh korban.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi DA 6736 LP, satu buah parang, satu buah celurit, pakaian korban yang berlumuran darah, celana panjang warna hitam, serta satu buah tas selempang warna hitam.

Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterkaitan tersangka dengan peristiwa penganiayaan terhadap A yang disebut terjadi sebelum korban A menjadi sasaran kekerasan.

Author: Damkarnews
Damkarnews